masyarakat baru percaya bahwa air galon guna ulang itu membahayakan kesehatan jika sudah dimuat dalam jurnal-jurnal ilmiah
Kemasan plastik berbahan polikarbonat ini sebenarnya sudah puluhan tahun digunakan secara aman dalam industri makanan minuman di Indonesia dan penggunaannya diatur dalam Peraturan BPOM No 20 Tahun 2019.
Perlu dilakukan kajian Regulatory Impact Assessment (RIA) yang mengakomodasi semua pemangku kepentingan, termasuk di dalamnya analisis mendalam terhadap dampak ekonomi dan sosial yang bisa ditimbulkan oleh kebijakan tersebut.
BSN mengaku tidak pernah dilibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam merumuskan revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Seluruh kemasan galon guna ulang yang digunakan industri telah sesuai dengan Peraturan BPOM No. 20 tentang Kemasan Pangan serta Peraturan Menteri Perindustrian No. 24 tahun 2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang.
Sosialisasi peraturan terbaru BPOM untuk para pelaku industri obat-obat tradisional. Apa itu?
BPOM gelar Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik. Ini isinya